PATADaily.id - Berbagai acara hiburan dan lomba sebelum ataupun sesudah peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia digelar secara virtual untuk memeriahkan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara yang digelar secara virtual merupakan upaya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani saat program Zona Inspirasi di Kompas TV Jakarta, Rabu (12/8/2020) menjelaskan, walaupun saat ini Indonesia berada dalam situasi keterbatasan akibat pandemi COVID-19, namun tidak mengurangi makna peringatan HUT ke-75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020.
"Masyarakat masih bisa menikmati hiburan, pada 17 Agustus 2020 karena nanti akan tetap dihadirkan atraksi dan penampilan untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Tahun Kemerdekaan RI. Persiapannya pun sudah sangat matang. Sekitar pukul 09.48 WIB sudah masuk persiapan upacara di Istana, setelah selesai disambung lagi hiburan hingga penurunan bendera dan dilanjutkan lagi hiburan," ujar Ni Wayan Giri Adnyani.
Giri menjelaskan, sebelumnya Kemenparekraf yang juga menjadi panitia nasional HUT ke-75 Tahun Kemerdekaan RI dengan Menparekraf Wishnutama Kusubandio sebagai Ketua Pelaksana untuk kegiatan digital.
Hal itu sudah dipersiapkan sejak akhir 2019 lalu yang semula direncanakan sebuah kegiatan yang gegap gempita.
Lantaran pandemi COVID-19 konsep yang sudah ada berputar haluan menjadi kesederhanaan tapi hikmat perayaan HUT ke-75 Tahun Kemerdekaan RI bisa diikuti seluruh masyarakat Indonesia.
Kemenparekraf menyiapkan lomba merayakan kemerdekaan dengan mengangkat tema "Cinta Indonesia".
Dalam lomba ini masyarakat diajak untuk menuangkan kreativitasnya dengan membuat video berdurasi 3 menit yang mencerminkan "Kerja Bersama Kita Bangkit".
Konsep video merayakan/memeriahkan HUT ke-75 Tahun Kemerdekaan RI ini diisi dengan upaya mempercantik lingkungan dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Serta menunjukkan rasa cinta Indonesia dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya dengan berdiri tegak sikap sempurna, saat dikumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak pada 17 Agustus pukul 10.17 WIB.
"Pendaftaran telah dibuka dan peserta dapat memulai mengirimkan karyanya pada 17 Agustus karena sikap sempurna dan penghormatan bendera harus diambil tepat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB," kata Ni Wayan Giri Adnyani.
Kemenparekraf/Baparekraf menyiapkan hadiah total sebesar Rp1 miliar serta satu trophy, Piala Presiden.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat di website hutri75.kemenparekraf.go.id.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, rangkaian peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI akan tetap dilaksanakan mulai dari pidato kenegaraan, pelantikan anggota Paskibra nasional hingga penaikan dan penurunan bendera Merah Putih dari Istana Merdeka.
Juga peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan, namun dalam format yang sedikit berbeda dengan pembatasan jumlah orang.
"Biasanya kami mengundang juga tamu negara, pejabat negara, dan masyarakat. Mereka bisa mengikuti secara langsung secara virtual. Namun kami bagi dua pada pagi hari dan sore hari secara virtual termasuk masyarakat,” katanya dalam siaran pers yang diterima patadaily.id.
Heru Budi mengatakan bahwa pihaknya baru meluncurkan situs Pandang Istana dengan alamat https://pandangistana.setneg.go.id, sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta virtual peringatan HUT ke-17 RI di Istana Merdeka dengan total undangan sebanyak 17.845 undangan yang terbagi menjadi dua.
Pada saat pengibaran dan penurunan bendera.
Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, kata Heru Budi, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan akan disiarkan secara daring agar dapat disaksikan seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam dan luar negeri.
Termasuk detik-detik proklamasi dimana masyarakat diajak untuk mengambil sikap sempurna pada pukul 10.17 WIB pada 17 Agustus 2020 dan melakukan penghormatan bendera Merah Putih.
"Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dapat memanfaatkan fasilitas yang dimiliki untuk membunyikan sirine sebagai tanda memasuki waktu tersebut. Sehingga masyarakat diharapkan bersama-sama dapat mengikuti momen tersebut," kata Heru Budi. (Gabriel Bobby)