PATADaily.id - Ketua Umum DPP ASITA Dr Nunung Rusmiati menyebut kisruh dualisme kepengurusan ASITA sejak 2019 silam secara otomatis selesai seiring keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dia menegaskan keputusan MA ini memberikan kepastian hukum kepada travel agen di seluruh Indonesia yang tergabung dalam ASITA untuk melakukan bisnis pariwisata.
"Ini momen yang bahagia karena adanya kepastian hukum khususnya kepada daerah yang ada di 34 provinsi yang masih bingung dengan ASITA. Hari ini kami sampaikan DPP ASITA yang sah secara hukum adalah yang di bawah kepemimpinan saya," ujarnya dalam konferensi pers di Sekretariat Asita, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
"Kini situasi menjadi tenang sehingga anggota ASITA bisa melakukan bisnis pariwisata," ucapnya.
Ia berharap proses bisnis melibatkan anggota travel ASITA bisa berjalan tanpa hambatan.
Dr Rusmiati juga mengungkapkan bahwa adanya kekuatan hukum tetap (inkrah), maka surat undangan dari beragam institusi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan kepala daerah yang tersebar di 34 provinsi ditujukan hanya kepada DPP ASITA dan segenap jajaran pengurus ASITA yang tersebar di daerah-daerah.
"Presiden Jokowi kini sudah tahu DPP ASITA resmi Ketua Umum adalah Dr Nunung Rusmiati dan saya mohon Presiden Jokowi berkenan meluangkan waktu untuk saya menghadap beliau," urainya.
Bertemu, lanjutnya, dengan Presiden Jokowi akan dilakukan guna memohon dukungan dari Kepala Negara untuk DPP ASITA ikut serta membangun pariwisata negeri ini maju.
Dr Rusmiati juga mengemukakan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno juga sudah bisa mengundang DPP ASITA.
Menurutnya, dengan keluarnya keputusan hukum tetap, maka logo ASITA tidak boleh lagi digunakan oleh pihak lain.
Dr Rusmiati juga mengajak rekonsiliasi untuk bersama DPP ASITA membangun pariwisata Indonesia maju.
Adapun awal mula kisruh kepengurusan ASITA ini terjadi pada 2019 lalu. Dimana ada pihak yang melakukan klaim menggunakan nama ASITA beserta logonya.
Alhasil, di lingkungan pelaku usaha pariwisata timbul kebingungan terkait kedudukan ASITA.
Kemudian adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap dari MA menegaskan kalau posisi ASITA yang dipimpin Dr Nunung Rusmiati adalah asosiasi yang sah. (Gabriel Bobhy)