PATADaily.id - Menyikapi pemberitaaan yang beredar pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2020 tentang MPA, Majelis Penyelamat Asita (MPA) yang kabarnya akan menuntut balik “R” dan “AB” sehubungan dengan adanya Akta ASITA tahun 2016.
Karenanya Ketua Umum DPP ASITA N Rusmiati beserta seluruh jajaran pengurus DPP Asita memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada pihak media dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa Akte pendirian ASITA tahun 2016 dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas akte pendirian Asita tahun 1975. Pembuatann akte ini dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan pengesahan Kemenhumkam yang belum didapat oleh ASITA dan akte tahun 1975 tidak dapat digunakan. Pembuatan akte ini dilakukan oleh kepengurusan DPP ASITA periode 2014 -2019. "Jadi tuduhan ini tidak relevan dituduhkan kepada kepengurusan DPP ASITA periode 2019 hingga 2024," demikian siaran pers yang diterima patadaily.id, Selasa (17/3/2020).
- Adapun DPP ASITA sudah mendapatkan keluhan dari beberapa anggota mengenai permasalahan masalah akte 2016 dan langsung menikndaklanjuti dengan menemui notaris yang membuat akte tersebut dan meminta notaris tersebut membuat Cover note. Cover note tersebut beserta surat penjelasan dari DPD ASITA sudah dikirimkan kepada DPD-DPD ASITA se Indonesia beberapa waktu lalu.
- Bahwa LPJ atau laporan pertanggungjawaban yang dipersoalkan adalah LPJ kepengurusan DPP ASITA periode 2015-2018 yang sesuai dengan AD Bab VI pasal 16 butir 7.1 sudah dipertanggungjawabkan pada MUNASLUB tahun 2019.
- Bahwasanya keberadaaan MPA atau Majelis Penyelamat Asita ini adalah tidak berdasar dan tidak dikenal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASITA serta mengada-ada, sayangnya MPA ini digawangi oleh oknum-oknum anggota dan mantan pengurus ASITA serta didukung oleh 1 DPD Asita. "DPP ASITA akan mengambil tindakan tegas atas sikap dan perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus ASITA dan anggota ini sesuai AD dan ART ASITA," siaran pers menulis.
- Hingga saat ini kepengurusan DPP ASITA periode 2019 -2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Anggaran Dasar BAB III
Sedangkan dalam pasal 7 Tentang Tugas Pokok ASITA:
- Melayani dan melindungi kepentingan anggota, menampung saran dan memperjuangkan aspirasi anggota
- Memberikan bimbingan, arahan kepada anggota dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuan
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan program kepariwisataan
- Memberikan dukungan kepada anggota dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan kemampuan profesionalisme
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota dalam melakukan kegiatan usahasecara professional agar terhindar dari praktek usaha yang dapat merugikan sesame anggota
- Menjadi mediator anggota dan para pihak pemangku kepentingan usaha kepariwisataan dalam rangka membangun kerjsama/sinergi baik didalam dan atau diluar usaha pariwisata pada tingkat local, nasional dan international.
- Mengimbau kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebar luaskan berita-berita hoax atau kebohongan untuk segera menghentikan semua kegiatannya. DPP ASITA akan mengambil tindakan tegas atas perbuatan ini dan jika perlu melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
"DPP ASITA saat ini bekerja sama dengan pemerintah RI fokus untuk membantu meminimalisir dampak Virus COVID 19 kepada usaha-usaha anggota ASITA," tulis siaran pers. - Mengimbau kepada seluruh anggota ASITA se Indonesia untuk dapat terus berkoordinasi dengan DPC/DPD/DPP dalam rangka menghadapi dampak akibat dibatalkannya pemesanan produk-produk Wisata. "DPP ASITA saat ini bekerja keras melakukan lobi-lobi dengan pihak airlines dan hotel untuk mempermudah proses refund deposit atau full payment agar tidak merugikan anggota ASITA", (Gabriel Bobby)