TRAVEL

Tiga Laboratorium untuk Tes Pembanding Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Penumpang di bandara (Ist)

PATADaily.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, pelaku perjalanan dari luar negeri yang sedang menjalani karantina di hotel, memiliki hak untuk melakukan tes Covid-19 pembanding.

"Kami sampaikan bahwa dari surat Kasatgas nomor B 84 A itu setiap WNI dan WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding," kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/7/2021).

Abdul mengatakan, pelaku perjalanan internasional dapat melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang direkomendasikan BNPB.

"Pertama, laboratorium RSPAD, kemudian laboratorium RS Polri, yang ketiga laboratorium RS Cipto Mangunkusumo," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul berharap, masyarakat tidak lagi memiliki anggapan bahwa pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA tidak diizinkan melakukan tes pembanding saat melakukan karantina.

"Itu (tes pembanding) hak dari mereka dan itu kita jamin," pungkasnya. "Saya tegaskan, saya jelaskan bahwa implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans dan pengawasan atau tidak mengizinkan WNA dan WNI yang karantina untuk mendapatkan test pembanding, itu bukan dari BNPB," kata Abdul.

Abdul mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap manajemen dua hotel yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan karantina. (Gabriel Bobby)

Artikel Lainnya