Destination

Kelola Area Parkir, KAI Services Ikuti Aturan Perda yang Berlaku di Setiap Daerah

post-img

PATADaily.id - Jakarta - Sebagai Central Of Services PT KAI (Persero), KAI Services terus memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan termasuk dalam memberikan pelayanan parkir yang maksimal kepada setiap pengendara yang menitipkan kendaraannya di area parkir yang dikelola KAI Services.

Semua variabel dalam pelayanan parkir mulai dari ketersediaan tempat parkir, fasilitas, keamanan, tingkat kerapihan, hingga tarif parkir semuanya sudah diterapkan Resparking by KAI Services dalam mengelola area parkir.

Semua kualitas pelayanan parkir ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasaan para pengendara yang menitipkan kendaraannya di area parkir KAI Services. Khusus dalam penentuan tarif parkir, KAI Services selalu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan ditentukan pemerintah setempat dengan ketentuan peraturan tarif  atau retribusi parkir.

KAI Services dalam menerapkan tarif parkir baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang mengikuti aturan Perda dimana lokasi parkir tersebut berada. Saat ini area parkir yang sudah dikelola Resparking by KAI Services secara total berjumlah 168 area parkir yang terdiri dari area parkir stasiun sebanyak 147 yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera serta  mengelola parkir yang berada diluar stasiun sebanyak 21 area parkir.

Menurut Vice President Corporate Secretary, Rachman Firhan, sebagai perusahaan yang memiliki unit bisnis pengelolaan parkir baik di stasiun dan luar stasiun, KAI Services mengikuti semua peraturan yang berlaku di setiap daerah. Semua pasal yang mengatur mengenai aturan parkir yang ada dalam Peraturan Daerah kita patuhi agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di daerah setempat. 

“Semua syarat dan variabel pendukung dalam pelayanan parkir yang baik sudah kami penuhi demi memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Selain itu, dalam penentuan tarif, kami juga mengikuti Peraturan Daerah atau Perda setempat yang mengatur tentang perparkiran” ujar Firhan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/4/2025). (Gabriel Bobby)

 

Artikel Lainnya