TRAVEL

Sandiaga Dukung PEN Restorasi Terumbu Karang

Istimewa

PATADaily.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Restorasi Terumbu Karang atau yang disebut Indonesia Coral Reef Garden (ICRG) 2021, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian masyarakat yang sangat terkontraksi akibat pandemi COVID-19.

“Kami tentunya dari sisi produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan events sangat mendukung. Karena kami mencatat bahwa ada peningkatan secara signifikan terhadap minat wisatawan untuk melakukan kegiatan wisata selam, dan kami sudah menyusun panduan safety dan environmental sustainability-nya,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam Rakor Program PEN Restorasi Terumbu Karang, secara daring, di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Program ICRG kali pertama diluncurkan pada tahun 2018 lalu dan tahun lalu mendapatkan dana PEN, diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta mendapat dukungan dari berbagai kementerian/lembaga terkait.

Pada rakor yang dipimpin oleh Menteri Bidang Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno didampingi oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, R Kurleni Ukar, serta turut dihadiri; Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; Menteri Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Plt Dirjen PRL, Hendra Yusran Siry; Jaksa Agung, Burhanuddin; Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI, Yudo Margono; Gubernur Provinsi Bali, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali; serta lembaga terkait.

Kegiatan restorasi ekosistem terumbu karang 2021 akan menyasar tiga lokasi di destinasi prioritas yaitu Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang serta enam lokasi wisata bahari yaitu Kepulauan Seribu – DKI Jakarta, Kepulauan Spermonde – Sulawesi Selatan, Wakatobi – Sulawesi Tenggara, Tanjung Kelayang – Bangka Belitung, Pulau Weh – Sabang, dan Raja Ampat – Papua Barat. Program ini diproyeksi dapat menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja.

“Kami nantinya akan melibatkan generasi-generasi muda yang memiliki minat yang sangat tinggi dalam program keberlanjutan lingkungan. Dan juga kami nanti akan langsung berkoordinasi dengan Pemprov Bali, KKP terkait program ICRG ini, karena banyak sekali membantu sebagian yang kehilangan pekerjaan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tuturnya.

Menteri Bidang Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan untuk pengelolaan berkelanjutan terumbu karang ICRG, diperlukan suatu lembaga pengelola yang memiliki pendanaan berkelanjutan pada program payment for ecosystem services.

Adapun program PES ini merupakan kajian sustainable financing dengan pilot project di perairan Nusa Dua.

“Sebagai contoh, untuk lokasi Nusa Dua nilai PES untuk wisatawan Nusantara 25 ribu orang per-hari sedangkan wisatawan asing 35 ribu orang per-hari,” katanya.

“Dan karena ini banyak potensi wisatanya, saya mohon Pak Sandi betul-betul terlibat dalam pengawasannya ini,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Plt Dierjen PRL, Hendra Yusran Siry menjelaskan pihaknya memerlukan kajian akademis yang meliputi kesesuaian ruang, lokasi penempatan dan kebutuhan perluasan area registrasi.

“Serta berkaitan dengan sumber material untuk menentukan tingkat kesulitan, apakah nanti ICRG ini akan ditempatkan di pulau atau di daratan yang lebih bisa dijangkau. Kemudian, pasca pendampingan juga perlu dilakukan. Dan karena kondisi COVID-19 cukup tinggi, masalah mobilisasi kerumunan massa perlu menjadi pertimbangan, agar dalam pelaksanannya tidak menyalahi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI, Yudo Margono mengatakan pihaknya akan mengalokasikan kapal-kapal x-KRI untuk dimanfaatkan sebagai terumbu karang dan sekaligus sebagai artifical reef atau wreck dive di Nusa Dua, Bali dan Kepulauan Seribu.

Kemudian, Jaksa Agung, Burhanuddin, menuturkan, dalam pengimplementasian program ICRG ini harus memenuhi empat hal.

Yaitu prinsip itikad baik dan tidak ditemukannya niat jahat dalam pelaksanaan kegiatan, kepentingan masyarakat terpenuhi atau terlayani, tidak menikmati dan atau menguntungkan diri sendiri, serta tidak ada kerugian negara.

“Saya pastikan kepada teman-teman pelaksana untuk tidak akan ragu dan tidak akan berurusan dengan hukum apabila memastikan empat hal tersebut terpenuhi,” tuturnya. (Gabriel Bobby)

Artikel Lainnya