PATADaily.id - Pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual wajib dicatatkan. Adapun ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi KI.
Perlindungan terhadap Pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual miisal Lisensi Merek, dan Lisensi Paten) untuk memudahkan pembuktian dalam upaya penegakan hukum dan jika terjadi sengketa dikemudian hari.
"Kebutuhan pendampingan terhadap perlindungan tersebut, maka organisasi profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) bermitra secara kelembagaan dengan Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), yang diharapkan melalui kerja sama ini maka Konsultan KI men-support industri dan business process dari berbagai unit usaha yang berbasis Lisensi Kekayaan Intelektual secara khusus untuk sistem bisnis dan penggunaan hak eksklusif dan pengembangannya, demikian disampaikan Suyud Margono, selaku Ketua Umum AKHKI.
Karenanya Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Susanty Widjaya selaku Ketua Umum Asodiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) dalam pembukaan Rakornas di ITS Tower, Nifarro Park Jakarta pada 31 Januari 2024.
Susanty menyambut baik MoU antara ASENSI dan AKHKI. Ia memberikan apresiasi kepada AKHKI yang juga memberikan perhatian untuk indust lisensi dan kekayaan intelektual.
Susanty mengatakan bahwa ASENSI akan mengadakan kembali edukasi lisensi berbasis K di tahun 2024 ini. Karena menurut Susaanty, perkembangan lisensi dan kekayaan intelektual menjadi sangat penting bagi Indonesia karena mendukung perekonomian Indonesia sehingga perhatian lebih yang diberikan berbagai pihak termasuk pemerintah akan membuat bisnis lisensi di Tanah Air semakin maju. (Gabriel Bobby)