PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) membuka kembali tempat wisata Indonesian Railway Museum Ambarawa yang selama ini ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
M Ilud Siregar, Humas PT KA Pariwisata menyampaikan terhitung mulai Jumat, 27 Agustus 2021 Indonesian Railway Museum Ambarawa dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengunjung dibatasi berusia antara 12-70 tahun dan pembatasan jam operasional dimulai pukul 08.00 WiB hingga pukul 16.00 WIB dengan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal area Indonesian Railway Museum Ambarawa.
Pengunjung yang ingin berwisata ke Indonesian Railway Museum Ambarawa wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tidak berkerumun dan wisatawan wajib menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas security di gerbang pintu masuk dan kepada petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.
“Kami juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali tempat wisata Indonesian Railway Museum Ambarawa bagi kunjungan wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, di antaranya dengan memastikan seluruh pekerja beserta seluruh mitra Indonesian Railway Museum Ambarawa telah melaksanakan vaksin, memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Indonesian Railway Museum Ambarawa, mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan tenaga security tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung sehingga meminimalisir terjadinya antrean,” jelas Ilud Siregar dalam siaran pers yang diterima patadaily.id pada akhir pekan lalu.
"Pembukaan kembali Indonesian Railway Museum Ambarawa diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman,serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Indonesian Railway Museum Ambarawa, namun dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Semarang,” tutup Ilud Siregar. (Gabriel Bobby)