PATADaily.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno mengatakan pembukaan gerbang internasional Bali mulai 14 Oktober mendatang bagi wisatawan mancanegara perlu dilakukan dengan pengawasan ketat.
Selain ada sederet syarat prapenerbangan dan saat kedatangan yang perlu dipatuhi, masih ada aturan karantina yang perlu dijalani oleh wisman begitu mereka tiba di Bali.
Sandiaga pun menyampaikan akan menindak tegas bagi para turis yang tak taat. “Menurut saya, kepatuhan prokes oleh wisatawan asing adalah hal yang nonnegotiable, (tidak bisa dinegosiasi)” kata dia dalam Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).
Sandiaga meminta para pengelola di destimasi wisata yang ada di Pulau Dewata untuk memberikan perhatian penuh dalam mengawasi turis yang datang agar tidak ada yang lengah protokol kesehatan.
Kepatuhan protokol kesehatan itu, menurut dia, bukan hal yang bisa dibuat main-main. "Seandainya ada pelanggaran, kita akan beri tahapan dan ujungnya adalah pendeportasian wisatawan tersebut,” ujar Sandiaga.
“Indonesia adalah negara hukum, dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," ujarnya. Salah satu rangkaian syarat yang perlu dilakukan oleh wisatawan ketika sampai di Indonesia adalah tes PCR Covid-19 on arrival.
Jika hasilnya negatif maupun positif tanpa gejala maka akan lanjut melakukan karantina di tempat yang sudah ditentukan.
Tapi, jika positif dan bergejala maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Bagi pelaku perjalanan positif, maka harus kembali melakukan tes PCR di hari kelima. “Apabila hasilnya negatif, maka bisa beraktivitas di luar ruangan melalui karantina periode adaptasi, tapi jika masih positif maka perlu mengulang siklus karantina tersebut,” kata Sandiaga.
Adapun wilayah karantina berada di zona hijau Bali, yaitu Sanur, Ubud dan Nusa Dua. Aplikasi PeduliLindungi pun wajib dimiliki para turis untuk mengetahui gerak mereka di Bali. (Gabriel Bobby)