TRAVEL

Nikmati Libur Nataru dengan Kereta Istimewa

Kereta Istimewa (Ist)

PATADaily.id - Libur Natal dan Tahun Baru telah tiba. Bagi masyarakat yang ingin traveling dengan kereta api (KA) Jarak Jauh Wisata dan Kereta Istimewa di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun PT Kereta Api Pariwisata telah memberi kemudahan bagi para calon penumpang untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Humas PT Kereta Api Pariwisata M Ilud Siregar menyebutkan bahwa persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh dengan Kereta Wisata dan Kereta Istimewa itu tertuang dalam SE Kemenhub RI Nomor 112 Tahun 2021.

Persyaratan itu berlaku selama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Berikut persyaratan itu, yakni :

a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

b. Usia 12 sampai 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, serta didampingi orang tua

‘’Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama,’’ ujar Ilud Siregar kepada patadaily.id di Depo Lokomotif Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ilud menyatakan, KAI Wisata akan tetap menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Karena itu, hanya  penumpang  yang telah memenuhi  persyaratan lengkap saja yang bisa diberangkatkan.

‘’Ini dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,’’ ujar Ilud. (Gabriel Bobby)

Artikel Lainnya