PATADaily.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan serius menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam mencegah penyebaran covid-19 dengan prinsip protect our peaople (melindungi pegawai KAI), protect our customer (melindungi para pelanggan KAI) dan protect our bisnis (tetap menjaga agar bisnis KAI tetap berjalan d tengah pandemi covid-19).
Demikian penjelasan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo ketika dihubungi patadaily.id, Senin (15/6/2020).
"Memberikan APD yang lengkap kepada pegawai, yakni sarung tangan, masker, faceshield dan penyediaan handsanitizer di setiap tempat-tempat kerja serta melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruang kerja," paparnya.
Didiek mengatakan, mewajibkan setiap penumpang yang datang ke stasiun menggunakan masker dan juga memakai face shield yang diberikan secara gratis kepada penumpang selama dalam perjalanan.
Dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020, maka PT Kereta Api Indonesia telah menyusun langkah-langkah Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujarnya.
Ia mengemukakan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
Didiek mengatakan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Setiap penumpang, lanjutnya agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
"Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ucapnya.
Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
“Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta,” tuturnya.
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.
Untuk penumpang KA Lokal, katanya, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet. Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
“Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” kata Didiek.
Adapun KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Kami mohon kerja sama seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang telah KAI terapkan untuk kebaikan kita semua,” terangnya.
Didiek menerangkan, untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Gabriel Bobby)