PATADaily.id - Jakarta- Aliansi Jurnalis Video (AJV) Divisi Lingkungan Hidup menggelar diskusi publik yang bertemakan, "Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU", di Hotel Amaris Pancoran, Sabtu, 7 Maret 2026.
CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa ancaman terbesar dari operasional SPBU adalah paparan senyawa Volatile Organic Compounds (VOCs) seperti bensena, toluena, dan xilena (BTX). Senyawa tersebut berasal dari penguapan bahan bakar yang terjadi selama proses penyimpanan maupun pengisian BBM.
Menurut Fabby, VOCs dapat muncul ketika bahan bakar disimpan di dalam tangki sehingga terjadi proses evaporasi, saat pengisian bahan bakar kendaraan, maupun ketika terjadi kebocoran akibat infrastruktur yang sudah tua.
“Bahaya ini sering kali tidak terlihat, tetapi risikonya besar terutama bagi pekerja SPBU yang setiap hari terpapar uap bahan bakar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kandungan VOCs sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bakar. Semakin rendah kualitas BBM, semakin tinggi kandungan senyawa berbahaya tersebut. Sebaliknya, bahan bakar dengan standar lebih tinggi memiliki kandungan VOCs yang lebih rendah.
Di berbagai negara, lanjutnya, SPBU telah menerapkan teknologi vapor recovery system, yaitu alat yang berfungsi menyerap kembali uap bahan bakar agar tidak terlepas ke udara. Namun teknologi tersebut belum digunakan secara merata di Indonesia.
“Beberapa SPBU milik Pertamina sudah mulai menerapkan konsep ramah lingkungan, tetapi belum semua menggunakan alat penyerap uap tersebut,” katanya.
Fabby juga menekankan pentingnya peningkatan standar kualitas BBM di Indonesia minimal setara Euro 4, yang dapat mengurangi emisi berbahaya. Ia menilai bahan bakar berkualitas rendah tidak hanya memperburuk polusi udara, tetapi juga dapat merusak mesin kendaraan.
Selain itu, ia menyoroti perlindungan bagi pekerja SPBU yang seharusnya menggunakan alat pelindung diri, seperti masker khusus dengan karbon aktif atau masker standar N95 untuk mengurangi paparan VOCs.
“Ambang batas paparan VOCs yang aman sekitar 0,5 ppm. Idealnya pekerja diperiksa kesehatannya secara berkala, bahkan kadar zat tersebut dalam darah perlu dipantau setiap minggu,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penerapan standar keselamatan kerja melalui pengawasan yang ketat, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia sekaligus Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, menyoroti kondisi pekerja SPBU yang dinilai masih jauh dari perlindungan yang layak.
Ia menyebut banyak pekerja SPBU yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, status kerja mereka sering kali tidak jelas, mulai dari magang, pekerja lepas, hingga kontrak jangka sangat pendek.
“Bahkan ada yang kontraknya hanya satu bulan. Ini tentu membuat perlindungan pekerja menjadi lemah,” ujarnya.
Gofur menambahkan bahwa pekerja SPBU tidak hanya terpapar uap BBM, tetapi juga polusi dari gas buang kendaraan yang setiap hari keluar masuk area SPBU. Sayangnya, sebagian besar pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Ia juga menyoroti masih banyak pekerja di SPBU yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami meminta minimal dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja SPBU serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan pentingnya audit terhadap operasional SPBU untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja.
Menurutnya, audit tersebut juga perlu memastikan bahwa pengelola SPBU telah memberikan perlindungan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS bagi para pekerjanya.
“Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan SPBU memenuhi standar keselamatan kerja serta hak-hak pekerja,” ujarnya.
Para pembicara dalam diskusi tersebut sepakat bahwa upaya mengurangi dampak VOCs harus dilakukan melalui dua langkah utama, yaitu meningkatkan kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat dan mewajibkan penerapan teknologi penangkap uap BBM di seluruh SPBU.
Tak hanya itu, peningkatan kualitas bahan bakar juga untuk kampanye green bagi lingkungan hidup
Selain itu, pengawasan pemerintah serta penerapan regulasi ketenagakerjaan dinilai sangat penting untuk memastikan pekerja SPBU mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang layak. (Gabriel Bobby)

.jpg)
.jpg)